UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 17
BAB 7 — DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH
(1) Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu
diperlukan dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-
masalah yang dibicarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah
maka masanya diajukan kepada Presiden untuk mendapat
keputusan lebih lanjut.
