Pasal 16
BAB 7 — DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH
(1) Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebijaksanaan umum
Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dan mengusulkan
kepada Pemerintah langkah yang perlu diambil dalam rangka
menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan
Direksi Perusahaan.
(2) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung-jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Komisaris Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota,
yaitu Menteri dalam bidang pertambangan sebagai Ketua
merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil Ketua
merangkap anggota serta Ketua Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai anggota.
(4) Apabila dipandang perlu, Presiden dapat menambah sebanyak-
banyaknya 2 (dua) orang Menteri dalam bidang lainnya sebagai
anggota.
(5) Dewan …
PRESIDEN
(5) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan
yang diperlukan kepada Direksi.
(6) Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(7) Tata-tertib dan cara menjalankan tugas Dewan Komisaris
Pemerintah diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan olehnya.
