Pasal 15
BAB 6 — TUGAS DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub
a dan b pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan
Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari :
- Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Pajak Perseroan
(Staatsblad 1925 Nomor 319) sebagaimana telah diubah dan
ditambah;
- Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran-
pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa
Pertambangan termaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960;
- Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil
pemurnian dan pengolahan;
- Bea …
PRESIDEN
- Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad
1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan
Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang
Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah
dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang
dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Iuran Pembangunan Daerah.
