Pasal 14
BAB 6 — TUGAS DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
(1) Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas
bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Undang-undang ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas
Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut :
- enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating
income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;
- enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating
income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi
antara Perusahaan dan Kontraktor;
- seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963;
- enam …
PRESIDEN
- enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus
Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production
Sharing.
(2) Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase
tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu
untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.
(3) Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang
disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan jumlah yang
diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini.
