UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 13
BAB 6 — TUGAS DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Tugas Perusahaan adalah :
- melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan
memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat
dan Negara;
- menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas
bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
