UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 12
BAB 5 — KUASA PERTAMBANGAN
(1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam
bentuk "Kontrak Production Sharing".
(2) Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini mulai berlaku setelah
disetujui oleh Presiden.
