UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 11
BAB 5 — KUASA PERTAMBANGAN
(1) Kepada Perusahaan disediakan seluruh wilayah hukum
pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan
minyak dan gas bumi.
(2) Kepada Perusahaan diberikan Kuasa Pertambangan yang batas-
batas wilayahnya serta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri.
Pasal 12 …
PRESIDEN
