UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 10
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang
diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran
obligasi.
(2) Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
