UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 9
(1) Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Cara mengurus dana penyusutan dan cadangan tujuan ditentukan
oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
