HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 1
(1) Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap liter,
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut:
- Premium : Rp.
Membentuk Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Koordinasi Penataan.
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan terdiri dari:
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
- Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua;
- Sekretaris Negara, sebagai anggota;
- Sekretaris Kabinet, sebagai anggota.
Pasal 3
(1) Tim Koordinasi Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai
tugas:
- melakukan penataan kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, kekayaan negara/peralatan, Keuangan, dan dokumen/arsip Pemerintah.
- melakukan Penataan Sistem Pencataan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon 1 dan Eselon II.
- melakukan penataan kembali fungsi pengawasan internal Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim
Koordinasi Penataan mendengar dan mempertimbangkan pendapat Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
Pasal 4
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh:
- Koordinasi I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai;
- Koordinasi II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan;
- Koordinasi III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
Pasal 5
Tugas dan fungsi masing-masing Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, sebagai berikut:
(1) Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Relokasi
Pegawai, bertugas melakukan penataan kembali kelembagaan, kewenangan,
PRESIDEN
kepegawaian, peralatan, pembiayaan dan dokumen/arsip sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga;
(2) Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan
Pengangkatan dalam Jabatan bertugas melakukan penataan kembali sistem pencatatan, penilaian dan pengangkatan dalam jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon I dan II;
(3) Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah
bertugas melakukan penataan kembali fugnsi lembaga pengawasan internal Pemerintah.
Pasal 6
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Rincian tugas, fungsi, tata kerja serta susunan keanggotaan Koordinator dan Sekretariat, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan.
Pasal 8
Masing-masing Koordinator dan Pimpinan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Menteri Negara dan Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait, termasuk eks Sekretaris Jenderal atay Sekretaris Menteri Negara yang digabung, sebagai nara sumber.
Pasal 9
Hasil kegiatan masing-masing Koordinator dilaporkan kepada Tim Koordinasi Penataan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Pasal 10
Tim Koordinasi Penataan menyelesaikan tugasnya paling lambat bulan Desember 2000 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan bahan bakar minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap bahan bakar minyak dalam negeri;
- bahwa untuk pelaksanaan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjulanan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
- Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ((Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 1998 Nomor 173);
PRESIDEN
