KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 12
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2000
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2000
INDONESIA,
ttd.