KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan terdiri dari:
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
- Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua;
- Sekretaris Negara, sebagai anggota;
- Sekretaris Kabinet, sebagai anggota.
