KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 3
(1) Tim Koordinasi Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai
tugas:
- melakukan penataan kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, kekayaan negara/peralatan, Keuangan, dan dokumen/arsip Pemerintah.
- melakukan Penataan Sistem Pencataan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon 1 dan Eselon II.
- melakukan penataan kembali fungsi pengawasan internal Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim
Koordinasi Penataan mendengar dan mempertimbangkan pendapat Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
