KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 4
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh:
- Koordinasi I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai;
- Koordinasi II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan;
- Koordinasi III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
