KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 9
Hasil kegiatan masing-masing Koordinator dilaporkan kepada Tim Koordinasi Penataan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Hasil kegiatan masing-masing Koordinator dilaporkan kepada Tim Koordinasi Penataan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.