HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Bahan Bakar Minyak adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar,
Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
- Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum adalah setiap
tempat untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak yang terdiri
dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium
Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar
(APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Bunker
Pertamina.
- Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
- PT PLN adalah PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara beserta anak
perusahaannya yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
- Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang
dan atau jasa di luar Usaha Kecil, penyediaan tenaga listrik oleh PT
PLN, transportasi darat/air, industri perikanan (tanker/tongkang
penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya),
kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil),
kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri.
- MOPS (Mid Oil Platts Singapore) adalah harga transaksi jual beli
pada bursa minyak di Singapura.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang
berupa Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil serta
Premium, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk
transportasi darat/air dan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dan
Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh
persen), ditetapkan sebagai berikut :
- Premium : Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh
rupiah);
Minyak Tanah : Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
Minyak Solar : Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
Minyak Diesel : Rp 550,00 (lima ratus lima puluh
rupiah);
- Minyak Bakar : Rp 400,00 (empat ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang
berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pasal 3
(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri,
sektor/kegiatan lain, dan perikanan (tanker/tongkang penangkap
ikan) diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, dan
akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar.
(2) Dalam hal harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebesar 50% (lima
puluh persen) dari harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) lebih rendah dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diberlakukan ketentuan harga jual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3) Kenaikan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak secara bertahap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan
pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak
dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan
kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.
Pasal 5
(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
adalah harga yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan Mid Oil
Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah
5% (lima persen).
(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Utama Pertamina pada setiap awal bulan.
Pasal 6
Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
10% (sepuluh persen).
Pasal 7
Tata cara penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan
dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran
II Keputusan Presiden ini.
Pasal 8
Usaha Kecil dapat membeli Bahan Bakar Minyak pada stasiun pengisian
Bahan Bakar Minyak untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan
izin Pertamina.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Semua jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang ditetapkan
dalam Keputusan Presiden ini dan atau campurannya dilarang untuk
diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis Bahan Bakar
Minyak dengan harga pasar, setelah terlebih dahulu mendapatkan
izin dari Pemerintah.
Pasal 10
Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta
penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
135 Tahun 2000 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 166)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin
berat dalam penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam
negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap Bahan
Bakar Minyak dalam negeri;
- bahwa untuk pelaksanaan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan
Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat kurang mampu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 135 Tahun 2000;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3045);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3986);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3691);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
- Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 173);
