KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 11
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
