KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.