KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands
