KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 9
(1) Semua jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang ditetapkan
dalam Keputusan Presiden ini dan atau campurannya dilarang untuk
diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis Bahan Bakar
Minyak dengan harga pasar, setelah terlebih dahulu mendapatkan
izin dari Pemerintah.
