KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 4
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan
pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak
dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan
kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.
