KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 5
(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
adalah harga yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan Mid Oil
Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah
5% (lima persen).
(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Utama Pertamina pada setiap awal bulan.
