KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 2
(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang
berupa Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil serta
Premium, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk
transportasi darat/air dan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dan
Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh
persen), ditetapkan sebagai berikut :
- Premium : Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh
rupiah);
Minyak Tanah : Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
Minyak Solar : Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
Minyak Diesel : Rp 550,00 (lima ratus lima puluh
rupiah);
- Minyak Bakar : Rp 400,00 (empat ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang
berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
