USAHA KECIL
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
- Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan
Usaha Kecil;
Pemberdayaan…
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia
PRESIDEN
usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha,
pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu
menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri;
- Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa
penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha
Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan
berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri;
- Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian
bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri;
- Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,
dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat
permodalan Usaha Kecil;
- Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh
lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar
kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat
permodalannya;
- Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan
Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan
saling menguntungkan.
BAB II…
PRESIDEN
Pasal 2
Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 3
Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:
- menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi
usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi
Usaha Menengah;
- meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk
nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan
ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk
mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh
struktur perekonomian nasional.
BAB III…
PRESIDEN
KRITERIA
Pasal 5
(1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
milik Warga Negara Indonesia;
berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha
Besar;
- berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai
nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan
perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui
penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
meliputi aspek:
pendanaan;
persaingan;
prasarana;
informasi;
kemitraan;
perizinan usaha; dan
perlindungan.
(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
memperluas sumber pendanaan;
meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
memberikan kemudahan dalam pendanaan.
Pasal 8…
PRESIDEN
Pasal 8
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk
koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk
memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
- mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan
persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan
monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;
- mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh
orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha
Kecil.
Pasal 9
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan
mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
- memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.
Pasal 10
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- membentuk…
PRESIDEN
- membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi
bisnis;
- mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar,
teknologi, desain, dan mutu.
Pasal 11
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
mewujudkan kemitraan;
mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam
pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha
Besar.
Pasal 12
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
- memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Pasal 13
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- menentukan…
PRESIDEN
- menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian
lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi
pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar
bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
- mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki
kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni
budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
- mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil
melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;
- mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja
Pemerintah;
- memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Pasal 14
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:
produksi dan pengolahan;
pemasaran;
sumber daya manusia; dan
teknologi.
Pasal 15…
PRESIDEN
Pasal 15
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan:
- meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan
pengolahan;
meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana
produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan
kemasan.
Pasal 16
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
memasarkan produk Usaha Kecil.
Pasal 17…
PRESIDEN
Pasal 17
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,
dan konsultasi Usaha Kecil;
- menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.
Pasal 18
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf d dengan:
- meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan
pengendalian mutu;
- meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk
mengembangkan desain dan teknologi baru;
- memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi
baru dan melestarikan lingkungan hidup;
meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan
pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil.
PRESIDEN
Pasal 19…
Pasal 19
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan
jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan
dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha
Kecil yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan
jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
(1) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan
dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
(2) Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan
yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan
kegiatan usaha yang dicadangkan.
PRESIDEN
BAB VI…
Pasal 21
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang
meliputi:
kredit perbankan;
pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
modal ventura;
pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik
negara (BUMN);
hibah; dan
jenis pembiayaan lainnya.
Pasal 22
Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:
meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;
meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan;
meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;
menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.
PRESIDEN
Pasal 23…
Pasal 23
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin
yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:
penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
penjaminan pembiayaan lainnya.
Pasal 24
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
- lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.
Pasal 25
Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu
pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan
klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.
PRESIDEN
BAB VII…
KEMITRAAN
Pasal 26
(1) Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan
kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang
tidak memiliki keterkaitan usaha.
(2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.
(3) Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan
pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan
teknologi.
(4) Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak
mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Pasal 27
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
inti-plasma
subkontrak;
dagang umum;
waralaba;
keagenan; dan
bentuk-bentuk lain.
PRESIDEN
Pasal 28…
Pasal 28
Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan
pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
Pasal 29
Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang
sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha
kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan
dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.
Pasal 30
Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah
atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan
pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil
mitra usahanya dengan harga yang wajar.
Pasal 31
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau
menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.
Pasal 32
PRESIDEN
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII…
Pasal 33
(1) Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang
bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan
mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil.
(2) Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat
membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan
Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur
Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan lembaga swadaya
masyarakat.
(3) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap
pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.
Pasal 34
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai nama
usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringanan
tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang
dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan
dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung
menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara
PRESIDEN
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 35…
Pasal 35
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak pidana
kejahatan.
Pasal 36
(1) Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan
oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap
izin usaha oleh instansi berwenang.
Pasal 37
Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Kecil
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 38
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan Nasional
yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat telah dan akan terus melaksanakan Pembangunan
Nasional;
- bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai bagian
integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat
mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang
berdasarkan demokrasi ekonomi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu lebih
diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab
tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan datang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, untuk memberikan
dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibentuk
Undang-undang tentang Usaha Kecil;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
