UU
USAHA KECIL
Pasal 30
Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah
atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan
pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil
mitra usahanya dengan harga yang wajar.
