UU
USAHA KECIL
Pasal 31
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau
menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.