UU
USAHA KECIL
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,
dan konsultasi Usaha Kecil;
- menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.
