UU
USAHA KECIL
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
memasarkan produk Usaha Kecil.
Pasal 17…
PRESIDEN
