UU
USAHA KECIL
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan:
- meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan
pengolahan;
meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana
produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan
kemasan.
