UU
USAHA KECIL
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan
pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf d dengan:
- meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan
pengendalian mutu;
- meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk
mengembangkan desain dan teknologi baru;
- memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi
baru dan melestarikan lingkungan hidup;
meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan
pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil.
PRESIDEN
