UU
USAHA KECIL
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan
jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan
dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha
Kecil yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan
jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
