UU
USAHA KECIL
Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:
meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;
meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan;
meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;
menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.
PRESIDEN
