UU
USAHA KECIL
Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang
meliputi:
kredit perbankan;
pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
modal ventura;
pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik
negara (BUMN);
hibah; dan
jenis pembiayaan lainnya.
