UU
USAHA KECIL
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin
yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:
penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
penjaminan pembiayaan lainnya.
