UU
USAHA KECIL
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
- lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.
