UU
USAHA KECIL
Pasal 33
BAB 8 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
(1) Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang
bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan
mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil.
(2) Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat
membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan
Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur
Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan lembaga swadaya
masyarakat.
(3) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap
pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.
