UU
USAHA KECIL
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN UMUM
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai nama
usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringanan
tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang
dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan
dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung
menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara
PRESIDEN
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
