UU
USAHA KECIL
Pasal 36
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan
oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap
izin usaha oleh instansi berwenang.
