UU
USAHA KECIL
Pasal 26
(1) Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan
kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang
tidak memiliki keterkaitan usaha.
(2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.
(3) Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan
pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan
teknologi.
(4) Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak
mempunyai kedudukan hukum yang setara.
