UU
USAHA KECIL
Pasal 13
BAB 4 — IKLIM USAHA
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- menentukan…
PRESIDEN
- menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian
lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi
pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar
bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
- mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki
kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni
budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
- mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil
melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;
- mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja
Pemerintah;
- memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
