UU
USAHA KECIL
Pasal 12
BAB 4 — IKLIM USAHA
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
- memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
