UU
USAHA KECIL
Pasal 8
BAB 4 — IKLIM USAHA
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
- meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk
koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk
memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
- mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan
persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan
monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;
- mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh
orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha
Kecil.
