PERKOPERASIAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
PRESIDEN
Bagian Pertama Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagian Pertama Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
PRESIDEN
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan
pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
pendidikan perkoperasian;
kerja sama antarkoperasi.
PRESIDEN
Bagian Pertama Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)
orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
daftar nama pendiri;
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan;
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
PRESIDEN
ketentuan mengenai pengelolaan;
ketentuan mengenai permodalan;
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
PRESIDEN
permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggpta.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu
Koperasi atau lebih dapat:
menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
PRESIDEN
Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan,
hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah
syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
PRESIDEN
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Bagian Pertama Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
Rapat Anggota;
Pengurus;
Pengawas.
Bagian Kedua Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar.
PRESIDEN
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran
Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
PRESIDEN
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnyaada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama
dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota
Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
mengelola Koperasi dan usahanya;
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
menyelenggarakan Rapat Anggota;
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
PRESIDEN
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat
Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,
menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu
dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
PRESIDEN
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
PRESIDEN
pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
simpanan pokok;
simpanan wajib;
dana cadangan;
hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
anggota;
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
sumber lain yang sah.
PRESIDEN
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat
pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
anggota Koperasi yang bersangkutan;
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
PRESIDEN
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah
satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
PRESIDEN
Bagian Pertama Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
keputusan Rapat Anggota, atau
keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
kcgiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan
dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
PRESIDEN
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya
keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
semua kreditor;
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima
oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
PRESIDEN
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
- nama dan alamat Penyelesai, dan
- ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai pembubaran yang
selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah,
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada
dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan
PRESIDEN
pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman
pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal
yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
PRESIDEN
- mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara
bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) disahkan oleh Pemerintah.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
PRESIDEN
mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,
Pemerintah dapat:
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
PRESIDEN
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
PRESIDEN
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
PRESIDEN
