UU
PERKOPERASIAN
Pasal 17
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.