UU
PERKOPERASIAN
Pasal 16
BAB 4 — PEMBENTUKAN
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB 4 — PEMBENTUKAN
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.