UU
PERKOPERASIAN
Pasal 18
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan,
hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
PRESIDEN
