UU
PERKOPERASIAN
Pasal 27
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnyaada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama
dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
