UU
PERKOPERASIAN
Pasal 50
BAB 10 — PEMBUBARAN KOPERASI
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
- nama dan alamat Penyelesai, dan
- ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua Penyelesaian
