UU
PERKOPERASIAN
Pasal 49
BAB 10 — PEMBUBARAN KOPERASI
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
semua kreditor;
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima
oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
PRESIDEN
