UU
PERKOPERASIAN
Pasal 9
BAB 4 — PEMBENTUKAN
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
BAB 4 — PEMBENTUKAN
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.